Aktivitas penambangan galian C di Provinsi Riau kini menjadi sorotan aparat penegak hukum karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap lingkungan. Operasi pertambangan ini tersebar di berbagai daerah di Riau, namun jumlahnya paling banyak tercatat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar. Karena karakter kerjanya yang masif dan dampaknya luas, kondisi ini digambarkan oleh pihak berwajib sebagai “bom waktu lingkungan” yang bisa menimbulkan kerusakan jangka panjang jika tidak segera ditangani.
Kegiatan galian C umumnya melibatkan pengambilan material seperti pasir dan batu tanpa pengelolaan yang tepat, sehingga berpotensi merusak ekosistem setempat, termasuk kualitas tanah dan air, serta mempercepat abrasi di sepanjang alur sungai wilayah terdampak. Lokasi-lokasi yang paling ramai aktivitasnya itu dinilai rawan menimbulkan dampak lingkungan yang parah jika dibiarkan berkembang tanpa pengawasan yang ketat.
Peningkatan operasi ini membuat kepolisian dan sejumlah pihak berkepentingan memperketat pengawasan atas aktivitas penambangan tersebut, terutama yang beroperasi tanpa izin resmi. Penegakan hukum diperkuat karena selain merusak lingkungan, galian C ilegal juga sering kali berjalan tanpa perizinan yang semestinya, sehingga perlu tindakan tegas dari otoritas terkait.
Adanya gejala bahwa aktivitas penambangan ini dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi di masyarakat sekitar turut memperkuat kekhawatiran publik serta dorongan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga dari dampak buruknya.